Suara.com - Kasus persetubuhan bergilir yang menyebabkan RO (15), remaja perempuan asal Parigi Moutong hingga mengalami gangguan pada rahimnya kembali diusut oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
RO yang awalnya menjadi relawan di daerah tersebut malah menjadi korban persetubuhan oleh para pelaku yang tinggal di daerah tersebut. Setelah menangkap 5 orang pelaku persetubuhan dari 11 orang yang diduga ikut menyetubuhi RO ini, pihak Polda Sulteng pun melakukan investigasi mendalam atas kasus ini.
Beberapa fakta pun dibeberkan pihak Polda Sulteng sambil meluruskan apa yang dianggap simpang siur di masyarakat.
Lalu, apa saja fakta terbaru pasca penangkapan pelaku? Simak inilah selengkapnya.
1. Kapolda Sulteng luruskan kalimat pemerkosaan
Setelah sebelumnya RO diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 11 orang pelaku, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pun meluruskan kalimat "pemerkosaan" yang beredar di berbagai media menjadi "persetubuhan" karena menganggap tindakan tak terpuji yang dilakukan 11 orang pelaku tersebut tidak dilakukan dengan ancaman.
2. Ungkap intensitas pelaku setubuhi korban
Kapolda Sulteng pun mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam atas kasus ini, termasuk pengakuan 5 orang pelaku yang sudah ditangkap. Dari pengakuan para pelaku.
Masing-masing pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban lebih dari 1 kali, dimana pelaku MT menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, pelaku ARH melakukan sebanyak 6 kali, AR melakukan sebanyak 4 kali, pelaku AK melakukan sebanyak 4 kali, dan pelaku HR melakukan sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
3. Masih lakukan pemeriksaan ke terduga polisi
Di antara para pelaku yang berprofesi sebagai petani, pegawai, guru SD, hingga kepala desa, Polda Sulteng pun juga menangkap terduga pelaku lain berinisial MPS yang merupakan anggota Polri. Namun, MPS sendiri masih menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Mako Brimob Sulteng.
4. Persetubuhan dilakukan di berbeda-beda tempat
Persetubuhan yang awalnya diduga dilakukan secara bergilir ini diungkap pihak Polda Sulteng dilakukan masing-masing pelaku di tempat yang berbeda-beda. Total, ada 7 TKP yang diungkap pihak Polda Sulteng, yaitu di rumah pelaku AK, di kantor sekretariat desa, di 3 buah penginapan, di pinggir sungai hingga di rumah pondokan di sekitar Parigi.
5. Polisi masih lakukan pengejaran
Dari 5 orang pelaku yang sudah ditangkap dan lainnya terdeteksi keberadaannya, pihak Polda Sulteng berkomitmen untuk terus mengejar 3 orang pelaku lain yang masih buron. Para pelaku akan diadili nantinya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
6. Kondisi terakhir RO
Kasus persetubuhan yang dialami RO sendiri membuat RO harus dilarikan ke rumah sakit di Palu karena mengalami infeksi pada rahim. RO pun didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah hingga saat ini.
Kontributor : Dea Nabila