Di samping itu, Slamet mengklaim pihaknya juga telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami," ujar Slamet.

Adapun, lanjut Donald, pihaknya mengklaim akan melaporkan balik Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Archi ditahan. Namun, ia tak mengungkap secara tegas perkara apa yang akan dilaporkan ke KPK tersebut.
Donald mengklaim akan membeberkan perkara yang akan dilaporkan tersebut jika penyidik melakukan penahanan terhadap Archi.
"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkut paut dengan perkara ini atau kah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makannya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu-persatu," ungkapnya.
Resmi Tersangka
Penyidik Ditipidsiber menetapkan AB alias Archi Bela sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menjelaskan penetapan tersangka merujuk hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada 27 Maret 2023.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka," kata Adi kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Eddy awalnya melaporkan Archi ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, 1 Desember 2022 kemudian ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.