Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Pamannya, Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Bareskrim ke PN Jaksel

Kamis, 01 Juni 2023 | 13:07 WIB
Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Pamannya, Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Bareskrim ke PN Jaksel
Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Pamannya, Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Bareskrim ke PN Jaksel. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Archi Bela keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menggugat Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka kasus pencemaran nama baik. Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut Archi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 29 Mei 2023 dengan Nomor Perkara: 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun tergugatnya, yakni Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi.

Rencananya, lanjut Djuyamto, sidang perdana akan digelar pada Senin (5/6/2023) pekan depan. Sidang akan dipimpin Agung Sutomo selalu Hakim Tunggal.

"Jadwal sidang perdana Senin, 5 Juni 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Sebelumnya, penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Archi usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Kasubdit II Ditipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung saat dikonfirmasi membenarkan kabar penahanan tersebut.

"Ya benar," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Archi ketika itu Kamis (11/5/2023) hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya Slamet Yuono dan Donald Mamusung.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi.

Baca Juga: Merasa Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Sementara, Slamet sempat menyampaikan harapan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Argued. Ia merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI