Suara.com - Archi Bela keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menggugat Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka kasus pencemaran nama baik. Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut Archi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 29 Mei 2023 dengan Nomor Perkara: 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun tergugatnya, yakni Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi.
Rencananya, lanjut Djuyamto, sidang perdana akan digelar pada Senin (5/6/2023) pekan depan. Sidang akan dipimpin Agung Sutomo selalu Hakim Tunggal.
"Jadwal sidang perdana Senin, 5 Juni 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Sebelumnya, penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Archi usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy.
Kasubdit II Ditipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung saat dikonfirmasi membenarkan kabar penahanan tersebut.
"Ya benar," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Archi ketika itu Kamis (11/5/2023) hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya Slamet Yuono dan Donald Mamusung.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi.
Sementara, Slamet sempat menyampaikan harapan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Argued. Ia merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Di samping itu, Slamet mengklaim pihaknya juga telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami," ujar Slamet.
Adapun, lanjut Donald, pihaknya mengklaim akan melaporkan balik Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Archi ditahan. Namun, ia tak mengungkap secara tegas perkara apa yang akan dilaporkan ke KPK tersebut.
Donald mengklaim akan membeberkan perkara yang akan dilaporkan tersebut jika penyidik melakukan penahanan terhadap Archi.
"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkut paut dengan perkara ini atau kah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makannya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu-persatu," ungkapnya.
Resmi Tersangka
Penyidik Ditipidsiber menetapkan AB alias Archi Bela sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menjelaskan penetapan tersangka merujuk hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada 27 Maret 2023.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka," kata Adi kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Eddy awalnya melaporkan Archi ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, 1 Desember 2022 kemudian ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Belakangan terungkap bahwa Archi merupakan keponakan Eddy yang diduga menjual atau mencatut namanya selaku Wamenkumham untuk menawarkan promosi jabatan.