5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah

Kamis, 01 Juni 2023 | 13:03 WIB
5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kejadian tersebut, Roni dan Rani dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara minimal 5 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI