Atas kejadian tersebut, Roni dan Rani dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara minimal 5 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma