"Sejak kedua orang tuanya cerai pada 2022 lalu, kedua korban ikut tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan. Tersangka Roni yang menjadi pacar juga ikut tinggal di rumah tersebut," jelas Wisnu.
3. Ibu Tinggal Bersama Kekasih
Rani dan Roni bukanlah sepasang suami dan istri. Artinya, keduanya tinggal serumah tanpa status perkawinan yang sah.
“Kemudian setelah bercerai, Rani memiliki pacar bernama Roni dan tinggal bersama di sana. Status keduanya belum menikah, jadi hisa dibilang seperti itu (kumpul kebo)," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (31/5/2023).
4. Kedua Korban Tidak Sekolah
Selain menjadi korban perceraian dan tinggal dengan ibu serta pacar ibunya, keduanya juga tidak sekolah. Hal ini selaras dengan penjelasan Wisnu.
“Kedua korban tidak sekolah statusnya,” tambah Wisnu.
5. Terungkap Usai Ayah Melapor
Kasus penyiksaan kedua anak tersebut terungkap setelah sang ayah kandung mengetahuinya. Sang ayah pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hasilnya, Rani dan Roni ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan.
Baca Juga: Serunya Berwisata Arung Jeram di Sumber Maron Malang, Tiketnya Murah Banget
"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," tambah Wisnu.