Suara.com - Penyiksaan terhadap anak dilakukan oleh Rani Wahyuni (33) kepada dua anak kandungnya. Penyiksaan tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi dengan pacar Rani yang bernama Roni Bagus Kurniawan (37).
Menurut Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, korban perempuan berinisial ASA (14) dan anak lelaki AER (4). Keduanya tinggal di Malang, Jawa Timur dengan perlakuan keji dari orang tua dan pacar ibunya.
Berkenaan dengan itu, berikut fakta-fakta anak di Malang disiksa ibu dan pacar selengkapnya.
1. Disundut Rokok, Disabet Kabel, dan Disabet Besi
Baca Juga: Serunya Berwisata Arung Jeram di Sumber Maron Malang, Tiketnya Murah Banget
Usai melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua anak tersebut disiksa dengan keji. Dua anak itu disundut rokok dan disabet kabel listrik, serta penggaris besi.
"Kedua tersangka memberikan hukuman kepada kedua korban dengan menyulut rokok. Tersangka Roni juga pernah menyabetkan kabel listrik dan penggaris besi," jelas Wisnu.
Luka-luka tersebut ada di sekujur tubuh. Terdapat bekas sundutan rokok di telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, leher, dan mulut. Selain itu ada pukulan di punggung.
2. Penyiksaan Usai Perceraian
Wisnu juga menyampaikan penyiksaan ini sudah berlangsung sejak September 2022. Artinya, kedua bocah itu sudah disiksa sekitar 9 bulan lamanya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni hingga Hotman Paris Kegocek Video Viral Seorang Wanita Aniaya Balita, Ternyata...
Selain itu, diketahui pula penganiayaan ini dimulai usai muncul hasil sidang perceraian. Hasil sidang itu menyatakan tersangka berhak mengasuh ASA dan AER. Alih-alih mengasuhnya dengan benar, Rani justru melakukan penyiksaan terhadap keduanya.
"Sejak kedua orang tuanya cerai pada 2022 lalu, kedua korban ikut tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan. Tersangka Roni yang menjadi pacar juga ikut tinggal di rumah tersebut," jelas Wisnu.
3. Ibu Tinggal Bersama Kekasih
Rani dan Roni bukanlah sepasang suami dan istri. Artinya, keduanya tinggal serumah tanpa status perkawinan yang sah.
“Kemudian setelah bercerai, Rani memiliki pacar bernama Roni dan tinggal bersama di sana. Status keduanya belum menikah, jadi hisa dibilang seperti itu (kumpul kebo)," terangnya saat konferensi pers pada Rabu (31/5/2023).
4. Kedua Korban Tidak Sekolah
Selain menjadi korban perceraian dan tinggal dengan ibu serta pacar ibunya, keduanya juga tidak sekolah. Hal ini selaras dengan penjelasan Wisnu.
“Kedua korban tidak sekolah statusnya,” tambah Wisnu.
5. Terungkap Usai Ayah Melapor
Kasus penyiksaan kedua anak tersebut terungkap setelah sang ayah kandung mengetahuinya. Sang ayah pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hasilnya, Rani dan Roni ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan.
"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," tambah Wisnu.
Atas kejadian tersebut, Roni dan Rani dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara minimal 5 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma