Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 06:19 WIB
Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi turut menyoroti polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergulir di Ombudsman RI. Menurutnya, persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional.

“Saya kira persoalan pemberhentian pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional,” kata Erfandi ditulis Kamis (1/6/2023).

Erfandi berpandangan, kasus pemberhentian Endar dari KPK bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama, kata Erfandi terkait pemberhentian Endar secara prinsip memang menjadi kewenangan kepegawaian termasuk internal KPK, namun jika ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh KPK terhadap pemberhentian pegawainya maka itu hak bagi Endar untuk melaporkan ke Ombudsman.

“Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman,” kata Erfandi.

Baca Juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Putusan Offside!

Akan tetapi, lanjut Erfandi terkait pemberhentian Endar tidaklah tepat jika hanya ditangani oleh ombudsman. Karena pemberhentian tersebut uraiannya adalah keputusan yang bersifat beschiking. Terhadap keputusan tersebut Ombudsman tidak memilki wewenang karena hal tersebut jika ada sengketa masuk pada kompetensinya PTUN sebagaimana diatur dalam UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Jadi saya kira Ombudsman dapat masuk pada persoalan maladministrasi dalam proses pemberhentian pak Endar. Namun terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN,” tutup Erfandi.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro. Hal tersebut dikatakan Robert terkait KPK tidak pernah memenuhi panggilan, tetapi justru malah berkirim surat. Bahkan, KPK dalam suratnya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

"Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," tutur Robert dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri bukan ranah pelayanan publik yang bisa diusut Ombudsman RI. Oleh karena itu, menurut KPK, Ombudsman tidak berwenang memeriksa dugaan malaadministrasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun: Takut Kehilangan Pekerjaan hingga Ikut Diperiksa KPK

"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier hingga purnatugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Selasa (30/5).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI