Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun: Takut Kehilangan Pekerjaan hingga Ikut Diperiksa KPK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 04:50 WIB
Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun: Takut Kehilangan Pekerjaan hingga Ikut Diperiksa KPK
Rafael Alun memiliki 21 pintu rumah kontrakan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Martinus Jon (51), kekinian tengah khawatir bakal kehilangan pekerjaan sebagai penjaga kontrakan milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo jika rumah kontrakan yang berada di Jakarta Barat itu disita oleh KPK.

Terlebih kekinian Jon ikut diperiksa KPK pada Selasa (30/5) kemarin, buntut perkara korupsi yang dilakukan oleh bosnya.

Jon menuturkan jika kontakan tersebut disita KPK dan dia tidak lagi mempunyai pekerjaan di Ibu Kota bakal kembali ke kampung halamannya.

“Paling pulang kampung ke NTT,” kata Jon saat ditemui di rumah kontrakan Rafael, di Srengseng, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Klaim Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy di Lapas

Terkait materi pemeriksaan di KPK, Jon mengaku saat itu penyidik sempat menanyainnya tentang aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), apakah sempat mengalir ke rekening miliknya.

“Saya bilang gak punya rekening, cek aja. Kan itu alat bukti rekening. Saya gajian selalu tunai,” kata Jon.

Jon juga mengaku sebagai penjaga rumah tidak pernah menerima pembayaran uang sewa kontrakan dari para penyewa.

Setiap jatuh tempo pembayaran, lanjut Jon, anak Rafael Alun yang bernama Kristo selalu datang ke tempat tersebut.

“Tiap bulan pasti ke sini anaknya. Satu doang yang ke sini,” katanya.

Baca Juga: Penampakan Rumah Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun Seharga Rp 2,5 Juta Per Bulan, Dijaga Orang NTT Sejak 2010

Selama bekerja dengan Rafael dari tahun 2010 silam, Jon hanya menerima upah senilai Rp 1,4 juta. Meski kontrakan yang ia jaga mencapai 21 unit, dengan harga sewa dari Rp 1,8 hingga Rp 2,5 juta.

Malahan sebelumnya saat ia baru bekerja sebagai penjaga kontrakan hanya diupah Rp 900 ribu. Kemudian ada kenaikan saat 2012.

“Gaji sebulan, Rp 1,4 juta. Gak pernah nerima uang besar, paling cuma gajian sama THR kalau hari raya lebaran,” ucap Jon.

Sita Aset Rafael Alun

KPK sebelumnya mengaku telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu, bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pernyataan pers terkait penahanan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumatahanh kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu.

Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI