Ngaku Digaji Rp 1,4 Juta per Bulan, Penjaga Kontrakan Rafael Alun Ikut Diperiksa KPK

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:39 WIB
Ngaku Digaji Rp 1,4 Juta per Bulan, Penjaga Kontrakan Rafael Alun Ikut Diperiksa KPK
Rumah kontrakan milik Rafael Alun di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjaga rumah kontrakan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Martinus Jon (51), mengaku ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut perkara korupsi yang dilakukan oleh bosnya.

Jon menuturkan pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (23/5/2023) kemarin. Saat itu, Jon dipanggil ke gedung merah putih untuk dimintai keterangan.

Jon mengaku saat itu penyidik sempat menanyainnya tentang aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), apakah sempat mengalir ke rekening miliknya.

“Saya bilang gak punya rekening, cek saja. Kan itu alat bukti rekening. Saya gajian selalu tunai,” kata Jon, saat ditemui di rumah kontrakan Rafael, di Srengseng, Kembangan Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Klaim Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy di Lapas

Selain itu Jon juga mengaku sebagai penjaga rumah ia tidak pernah menerima pembayaran uang sewa kontrakan dari para penyewa.

Setiap jatuh tempo pembayaran, lanjut Jon, anak Rafael Alun yang bernama Kristo selalu datang ke tempat tersebut.

“Tiap bulan pasti ke sini anaknya. Satu doang yang ke sini,” katanya.

Selama bekerja dengan Rafael sejak tahun 2010 silam, Jon hanya menerima upah senilai Rp 1,4 juta. Meski kontrakan yang ia jaga mencapai 21 unit, dengan harga Rp 1,8 hingga Rp 2,5 juta.

Malahan sebelumnya, saat ia baru memulai sebagai penjaga kontrakan, ia hanya di upah senilai Rp 900 ribu. Kemudian ada kenaikan saat 2012.

Baca Juga: Pemimpin Sidang Mario Dandy Adalah Eks Hakim Kasus Ferdy Sambo, Warganet: Semoga Objektif dan Amanah

“Gaji sebulan, Rp 1,4 juta. Gak pernah nerima uang besar, paling cuma gajian sama THR kalau hari raya lebaran,” ucap Jon.

Lebih lanjut, ia mengaku khawatir jika kontrakan milik ayah dari Mario Dandy itu disita KPK, maka bakal kehilangan pekerjaan. Jika hal tersebut terjadi, ia sudah memiliki rencana untuk kembali ke kampung halaman di NTT.

“Paling pulang kampung ke NTT,” tukas Jon.

Sita Aset Rafael Alun

KPK sebelumnya mengaku telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael.

"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu.

Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI