Suara.com - Berita gembira bagi pelajar di DKI Jakarta yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Fase I 2023. Tanggal penarikan dana pendidikan yang merupakan inisiatif utama dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diumumkan pada 30 Mei 2023.
Pengumuman ini dibuat oleh Dinas Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada hari Rabu (31/5/2023).
Penerima resmi KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 mencakup 664.936 pelajar dan 14.996 mahasiswa. Dana yang diterima oleh para pelajar berbeda berdasarkan level pendidikannya dan dibagi menjadi Dana Rutin dan Dana Berkala, dengan tambahan SPP bagi penerima dari sekolah swasta.
Dana Rutin dapat digunakan hingga Rp 100.000 setiap bulan dalam bentuk tunai, sedangkan Dana Berkala dapat digunakan setiap bulan dalam bentuk non-tunai untuk memenuhi kebutuhan para pelajar.
Sementara itu, penerima KJMU akan menerima bantuan pendidikan yang dapat digunakan selama satu semester. Mari kita lihat daftar jumlah dana yang diterima oleh pelajar di setiap jenjangnya.
Besaran Dana Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023
KJP Plus
SD/MI
Jumlah penerima: 307.214 peserta didik
Besaran dana: Rp 250.000/bulan yang terdiri dari
- Dana Rutin: Rp 135.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan