![Spanduk penolakan pembongkaran bangunan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/24/41106-pembongkaran-ruko-di-jalan-niaga-blok-z4-utara-dan-blok-z8-selatan-pluit.jpg)
Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.