Suara.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta mengecam perkataan Ketua RT 11 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetyo, yang menyebut kata pribumi saat kisruh dengan para pemilik ruko niaga yang melanggar aturan okupansi jalan dan saluran air. PSI menilai Riang telah melakukan perbuatan rasis.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, perkataan pribumi dilontarkan Riang saat kisruh dengan para pemilik ruko yang dianggapnya sebagai bukan pribumi. Para pemilik ruko dalam kasus ini dianggap melanggar lantaran melebarkan bangunan hingga memakan badan jalan dan saluran air.
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Qolbina, mengatakan pihaknya memang mendukung penegakan aturan, pelanggaran okupansi lahan. Namun, ia tak membiarkan adanya tindakan rasis dari siapapun.
“Penegakan Peraturan Daerah akan selalu kami dukung, namun kami juga konsisten untuk melawan segala bentuk intoleransi dan juga perlakuan rasis. Siapa pun pelakunya”, ujar Elva kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Ulasan Gandhi Fernando Soal Film The Little Mermaid Dinilai Kelewatan, Langsung Dirujak Netizen
Menurutnya, saat kisruh terjadi, Riang tidak dapat mengendalikan dirinya sehingga fokus yang seharusnya berada di penegakan aturan, menjadi melebar dan berujung pada perkataan rasis.
“Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan mau duduk bersama dengan kepala dingin sehingga kerukunan antar warga di lingkungan Ruko Niaga Muara Karang bisa kembali pulih," ucapnya.
Terkait dengan maraknya pelanggaran tata ruang kota, PSI Jakarta akan membuka layanan hotline pengaduan bagi warga Jakarta yang mengalami permasalahan.
“Kami yakin kejadian di Pluit itu hanya puncak gunung es dari maraknya permasalahan tata ruang yang ada di Jakarta. Kami harap dengan hotline ini bisa membantu Pemerintah Provinsi dan Pj Gubernur untuk bergerak lebih cepat menuntaskan permasalahan," pungkas Elva.
Dibongkar
Baca Juga: Ruko Di Pluit Jadi Contoh, PSI: Pemprov DKI Harus Konsisten Bongkar Bangunan Tak Taat Aturan
Setelah isu ini ramai, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit.
Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.