Telak! Pengamat Hukum Sindir Pimpinan KPK soal Masa Jabatan: Dua Periode Sekalian, Jangan Tanggung-tanggung!

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:34 WIB
Telak! Pengamat Hukum Sindir Pimpinan KPK soal Masa Jabatan: Dua Periode Sekalian, Jangan Tanggung-tanggung!
Ketua KPK Firli Bahuri bersama pimpinan KPK lain mengatakan telah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka tindak pidana korupsi sepanjang 2022. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menyindir para pimpinan KPK yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ganjar mengkritik Firli Bahuri Cs yang gugatannya soal perpanjangan masa jabatan baru saja dikabulkan oleh MK. Dengan nada satire, Ganjar menyebut sudah saatnya publik berada di sisi Firli Bahuri.

"Jadi mungkin ini saatnya sekarang kita pura-pura mendukung. Mari perpanjang periode pimpinan KPK supaya tidak diperpanjang," ujar Ganjar di gedung YLBHI, Rabu (31/5/2023).

Ganjar lalu mengusulkan agar masa jabatan Firli Cs ditambah hingga dua periode.

Baca Juga: Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak

Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Jangan cuma perpanjangan masa jabatan 4 jadi 5, tapi perpanjang periode jabatan, sekali pilih dua periode sekalian," ujar Ganjar.

"Gila jangan tanggung-tanggung, rusak jangan setengah-setengah," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Ganjar menduga para pimpinan KPK memiliki cicilan yang masih harus ditanggung dengan periode 5 tahun sehingga masa jabatannya harus diperpanjang.

"Jangan-jangan perpanjangan jabatan, ada pimpinan KPK yang cicilannya 5 tahun, kalau 4 tahun belum selesai cicilan barang itu. Sesimpel itu," ucap dia.

Ada Dugaan Korupsi

Baca Juga: Novel Baswedan Curiga di Balik Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Dugaan Korupsi

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga ada potensi dugaan korupsi di balik putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Hal itu diterangkan Novel dalam jumpa pers yang digelar di gedung YLBHI pada Rabu (31/5/2023). Awalnya, Novel menyebut putusan tersebut janggal dan membingungkan.

"Kalau memang terkait dengan putusan MK yang sekarang ini banyak hal yang janggal, banyak hal yang aneh dan membingungkan," kata Novel.

Novel Baswedan. (Istimewa)
Novel Baswedan. (Istimewa)

Novel kemudian bercerita mengenai pengalaman memberantas korupsi sewaktu masih bertugas di lembaga antirasuah itu. Dia bercerita apabila putusan MK dinilai janggal maka disinyalir ada dugaan korupsi.

"Biasanya dari pengalaman saya menangani kasus korupsi terkait dengan Hakim MK biasanya yang janggal-janggal itu ada potensi korupsi," ucap Novel.

Pansel Harus Segera Dibentuk

Dalam kesempatan yang sama, eks pimpinan KPK Saut Situmorang mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri Cs.

Hal itu guna menuntaskan polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pansel segera bekerja, ini solusinya apa pun alasannya," kata Saut dalam jumpa pers.

Saut meminta pansel KPK setidaknya sudah mulai bekerja dekat-dekat ini. Sebab terasa janggal menghitung akhir jabatan Firli Cs yang seharusnya akan berakhir pada Desember 2023 nanti.

Gugatan Dikabulkan MK

Sebagai informasi, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI