Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa empat saksi terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya, yakni Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk. berinisial MF.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut tiga saksi lainnya yang diperiksa di antaranya; FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI), TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, pada Selasa (30/5) kemarin Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa dua ajudan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Keduanya berinisial AW dan NN.
Selain ajudan Johnny, ada empat saksi lain yang juga diperiksa. Keempatnya, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Sita Aset
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyita aset berupa rumah hingga kendaraan mewah dari empat tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya mobil merek Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP tahun 2021 warna putih metalik dengan pelat nomor B 10 HAN milik tersangka Johnny.
Ketut saat itu menyebut penyitaan aset juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/5).
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G Plate, Perkuat Pembuktian dan Lengkapi Pemberkasan
Lebih lanjut Ketut merincikan sejumlah aset yang disita dari tersangka Anang di antaranya; 1 unit mobil BMW X5, 1 unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure, 1 unit mobil Honda HR-V, 1 sepeda motor Ducati type Scrambler Cafe Racer, 1 unit sepeda motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.