Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rafael Alun ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Awalnya, ia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksi angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana tersebut diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.