Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:11 WIB
Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak
Penampakan rumah kontrakan milik Rafael Alun di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus menjadi sorotan lantaran harta kekayaannya yang dinilai janggal. Salah satu asetnya yang ikut disita, yakni rumah kontrakan berbentuk klaster sejumlah 21 unit di Jalan Srengseng Raya, Srengseng Jakarta Barat.

Harga sewa kontraknya pun bervariatif. Mulai dari Rp 1,8 hingga Rp 2,5 juta per bulannya. Meski sang empu bergelimangan harta, namun hal itu tidak sebanding dengan gaji penjaga rumah kontrakan tersebut.

Martinus Jon, penjaga rumah kotrakan milik Rafael, mengaku sudah bekerja sejak 2010. Mirisnya, gaji Jon sebagai penjaga kontrakan jauh dari kata layak.

Jon bahkan mengaku hanya menerima upah Rp 1,4 juta per bulan. Besara upah yang didapatnya itu pun tak pernah naik sejak 2012.

Baca Juga: Tak Pernah Lapor Penghuni Baru, Penjaga Kontrakan Rafael Alun Cuma Setor Uang Keamanan Rp300 Ribu per Bulan ke Pak RT

"Pertamanya Rp 900 ribu, kemudian 2012 naik lebih besar, Rp 1,4 juta," kata Jon saat ditemui di rumah kontrakan Rafael Alun, Srengseng Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Martinus Jon, penjaga rumah kontrakan aset Rafael Alun. [Suara.com/Faqih]
Martinus Jon, penjaga rumah kontrakan aset Rafael Alun. [Suara.com/Faqih]

Upah tersebut dimanfaatkan Jon sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, ia mengakui jika upah tersebut tak bisa membuatnya hidup secara layak meski Rafael memberikannya tempat tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Tempat tinggal Jon sendiri berada di petakan yang tak jauh dari gerbang depan komplek perumahan tersebut. Ia tinggal tepat di samping kandang anjing peliharaan milik keluarga Rafael Alun.

"Ya gitu, makan apa adanya," kata Jon.

Pria asal NTT itu sendiri mengaku, tidak pernah memegang uang kontrakan tersebut. Biaya sewa bulanan pengontrak langsung diterima anak Rafael Alun.

Baca Juga: Belum Ada Plang Sita KPK, Begini Penampakan Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun di Jakarta Barat

"Saya cuma jaga aja," ucapnya.

Selama menjadi penjaga kompleks kontrakan, Jon jarang bertemu dengan Rafael Alun.

"Iya. Tiap bulan pasti ke sini anaknya. Satu doang yang ke sini," katanya.

Sita Aset Rafael Alun

Sebelumnya diberitakan, jika KPK telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan itu merupakan bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael.

"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu.

Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rafael Alun ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Awalnya, ia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksi angka gratifikasi tersebut akan bertambah.

Aliran dana tersebut diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI