6 Fakta Warga Rebutan Daging Impor di Tempat Sampah, Keruk Buangan Bea Cukai

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:34 WIB
6 Fakta Warga Rebutan Daging Impor di Tempat Sampah, Keruk Buangan Bea Cukai
Tangkapan Layar Warga Rebutan Daging Kerbau di TPA Bantang/Twitter
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di media sosial, sekumpulan warga saling berebut mengambil daging di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bantan, Bengkalis, Riau. Diketahui, daging kerbau sebanyak puluhan ton tersebut merupakan hasil impor.

Namun, dipastikan oleh Kepala Dinas Kominfo Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko, daging yang diperebutkan para warga itu sudah tak lagi higienis. 
 
1. Daging Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai

Daging yang diperebutkan itu berasal dari asal India yang sengaja dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis pada Senin (29/5/2023) karena bersifat ilegal. Daging dalam kondisi beku tanpa tulang bermerek Black Gold sebanyak 1.123 kotak.

Masing-masing kotak itu memiliki massa seberat 20 kg. Selain dari Black Gold, ada pula daging kerbau beku tanpa tulang merek Al Tamam sebanyak 937 kotak dengan berat satuan yang sama. Sementara kisaran nilai barang mencapai Rp2,17 miliar. 

Baca Juga: Tumpukan Daging Sitaan di TPA Bengkalis Dijarah Warga, Ini Himbauan Polisi

2. Barang Impor Tanpa Kepabeanan

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria menyebut daging itu merupakan hasil penindakan pada sarana pengangkut KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE. Adapun tersangka berinisial Z.

Z yang merupakan nahkoda kapal membawa daging impor ilegal dari Port Klang Malaysia ke Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis pada 6 April 2023 dini hari. Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan yang menyatakan barang itu tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah.

Kerugian negara atas penyelundupan barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp279,9 juta. Sementara penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan atas penindakan itu masih berlangsung. Lalu, terhadap barang bukti, hakim meminta untuk dimusnahkan.

3. Polisi Sita Daging Ilegal 

Baca Juga: Bea Cukai Sebut Pemusnahan Daging Beku Ilegal di Bengkalis Sesuai Aturan

Guna masalah tidak menjadi semakin luas, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah pun melakukan operasi pasar. Langkah ini diambil sebagai antisipasi daging ilegal yang dipungut dari tempat pembuangan sampah itu dijual kembali oleh warga.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menyampaikan bahwa ada sekitar 62 kg daging impor ilegal yang disita dari warga. Pihaknya pun mendatangi rumah-rumah warga dan meminta mereka agar tidak menjual dan mengkonsumsi daging tersebut.

4. Warga Kembalikan Daging

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang turut buka suara. Ia menyebut bahwa Bea Cukai dan Polres Bengkalis sudah mendatangi rumah warga serta meminta mereka mengembalikan daging impor ilegal.

5. Daging Ditimbun Kembali

Daging ilegal yang telah dikembalikan warga pun ditimbun dan dimusnahkan ulang memakai campuran kapur. Kedalaman tanah galinya ditingkatkan dari 3 meter menjadi 5 meter. Hal itu disampaikan Moga berdasarkan informasi dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan.

6. Warga Diimbau Tak Tergiur Daging Murah

Kepala Dinas Kominfo Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko juga menyebut bahwa ada kemungkinan warga yang memanfaatkan daging ilegal itu. Misalnya, dibersihkan untuk dijual lagi. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan daging yang dijual murah di pasar. 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI