Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:25 WIB
Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dibahas saja belum," kata Fajar.

Mengenai waktu pelaksanaan RPH, Fajar mengaku belum bisa memastikan. Terlebih, saat ini MK sedang dalam tahap penerimaan berkas kesimpulan dari pihak-pihak terkait.

RPH akan berlangsung seperti biasa, yaitu melalui pembahasan perkara secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

"RPH itu bersifat tertutup. RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16 yang dibantu oleh pegawai-pegawai tersumpah," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Namun, Fajar juga tidak bia memastikan durasi yang dibutuhkan para hakim konstitusi untuk melakukan RPH dan memutuskan perkara.

"Ini dibahas dulu, kemudian ambil keputusan, masing-masing hakim membuat legal opinion (LO), kemudian dibuat draf putusannya," ujar Fajar.

"Setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya, baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," tambah dia.

Meski begitu, Fajar memastikan MK tidak akan berlama-lama dalam menentukan keputusan agar perkara ini segera rampung.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI