Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:25 WIB
Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut informasi yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup tidak bisa dianggap sebagai rahasia negara.

Menurutnya, informasi yang menjadi rahasia negara merupakan informasi dalam rupa dokumen. Jika belum, informasi tersebut tidak bisa dikatakan sebagai rahasia negara.

"Kalau yang terjadi hanya selentingan informasi, indikasi, atau prediksi, itu kan, saya kira sifatnya bukan rahasia negara," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).

"Rahasia negara itu sesuatu yang sudah berwujud, baik itu keputusan atau pun informasi-informasi yang masuk dalam kategori konfidensial ya," tambah dia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, Fahri mengatakan rahasia negara harus berkenaan dengan pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, hubungan diplomatik, dan beberapa hal lainnya.

"Kalau sifatnya masih informasi dan belum ada yang resmi dari mahkamah, kelihatannya masih sulit untuk kita menyatakan itu sebuah rahasia negara," ujar Fahri.

"Kalau sudah RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), lalu sudah dibahas drafnya, lalu tinggal diumumkan saja nanti pada waktu yang sudah ditentukan, itu dapat dikategorikan sebagai rahasia negara," lanjut dia.

Meski begitu, Fahri menilai produk RPH berupa dokumen putusan perlu dipandang sebagai rahasia negara jika belum dibacakan dalam sidang putusan.

"Jadi, hemat saya, baiknya jangan membuat rumor atas suatu rencana putusan lembaga peradilan karena pada akhirnya akan menciptakan kisruh yang pada akhirnya membuat lembaga peradilan seperti MK kehilangan kewibawaannya," tutur Fahri.

Baca Juga: Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam

Sementara Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, perkara yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas dalam RPH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI