Suara.com - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki klaster rumah kontrakan di Jalan Srengseng Raya, RT 5, RW 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Total ada 21 pintu kamar kontrakan yang berjejer terbagi dalam 3 shaf, dalam gerbang hitam bernomor 36 ini.
Meski memiliki puluhan rumah kontrakan berbentuk petak, tidak banyak warga yang mengenal Rafael Alun. Lantaran sosok tersebut jarang menyambangi aset miliknya tersebut.
Bahkan, istri Ketua RT 5, RW 2, Aminah mengaku sama sekali tidak mengenal Rafael Alun. Aminah melanjutkan, dirinya hanya mengenal penjaga kontrakan miliki Rafael Alun, Jon.
“Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja,” kata Aminah.
Baca Juga: Belum Ada Plang Sita KPK, Begini Penampakan Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun di Jakarta Barat
Aminah mengaku setiap bulannya, Jon membayar uang keamanan senilai Rp300 ribu.
“Biaya keamanan per bulan Rp300. Jadi kontrakan mau isi atau kosong dia bayar uang keamanan,” ucapnya.
Aminah juga mengaku, selama ini dia tidak tahu berapa jumlah penghuni di klaster kontrakan milik Rafael. Pasalnya, setiap orang yang mengisi kontrakan tersebut tidak pernah melapor RT setempat.
“Saya juga gak tau yang isi berapa kamar, karena setiap ada yang masuk ke sana gak pernah lapor,” tutur Aminah.
Sementara itu, penjaga kontrakan, Martinus Jon mengatakan harga sewa kontrakan di tempat tersebut bervariatif. Mulai dari Rp 1,8 hingga Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Daftar Aset Terbaru Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK, Siap-siap Dimiskinkan?
“Di sini paling mahal Rp 2,5 per bulan, ada yang Rp 2,2 juta, Rp 2 juta, paling murah Rp 1,8 juta,” katanya saat ditemui, Rabu (31/5/2023).
Pria asal NTT itu mengaku menjaga komplek kontrakan milik Rafael sejak 2010 silam. Meski demikian ia sendiri mengaku tidak mengetahui persis kapan Rafael mulai membangun usaha kontrakan tersebut.
“Soal dibangunnya saya gak tau, karena pas saya datang ke mari sudah ada kontrakan ini,” ucapnya.
Sita Aset Rafael Alun
KPK sebelumnya mengaku telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut terdiri dari rumah, indekos hingga mobil Land Cruiser.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu, bagian penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael.
"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu.
Kemudian di Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser. Sementara di Yogyakarta, KPK juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1200cc.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.