Suara.com - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga ada potensi dugaan korupsi di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.
Pernyataan tersebut dijelaskan Novel dalam jumpa pers yang digelar di Gedung YLBHI pada Rabu (31/5/2023). Awalnya, Novel menyebut putusan tersebut janggal dan membingungkan.
"Kalau memang terkait dengan putusan MK yang sekarang ini banyak hal yang janggal, banyak hal yang aneh dan membingungkan," kata Novel.
Novel kemudian bercerita mengenai pengalaman memberantas korupsi sewaktu masih bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Dia mengemukakan, jika putusan MK dinilai janggal maka disinyalir ada dugaan korupsi.
"Biasanya dari pengalaman saya menangani kasus korupsi terkait dengan Hakim MK biasanya yang janggal-janggal itu ada potensi korupsi," ucap Novel.
Novel juga menilai gugatan tentang perpanjangan masa jabatan itu tidak ada kaitannya dengan urusan pemberantasan korupsi.
"Tentunya sangat merugikan dan berbahaya untuk pemberantasan korupsi," tutur dia.
Pemerintah Didesak Bentuk Pansel
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Saut Situmorang mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri Cs.