Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:56 WIB
Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan jaksa KPK bernama Dody W Leonard Silalahi, Rabu (31/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Dody diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini 31 Mei pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ali.

Selain Dody, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya. Dua orang di antaranya, Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Kolonel Hanifan Hidayatullah dan Hakim Agung MA, Prim Haryadi.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta

Sementara dua orang lainnya, Bagus Dwi Cahya anggota TNI, dan Danil Afrianto anggota TNI yang ditugaskan di MA.

Dody merupakan mantan jaksa di KPK. Dia dipecat karena terbukti melanggar etik, melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan sesama pegawai KPK.

Selain itu Dody juga pernah memperkarakan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Dia menyebut Albertina diduga melakukan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Kasus Suap di MA

Dalam kasus suap pengurasan perkara di MA, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya KaryaDadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Diduga Ikut Terlibat, Apa Peran Windy Idol dalam Kasus Suap Mahkamah Agung?

Selain itu dua tersangka lainnya adalah Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) lalu.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI