Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan alasan pemindahan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba karena over capacity atau kelehebihan kapasitas lapas.
"Jadi pertimbangan, ini disampaikan oleh kepala kantor wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba berikut beberapa puluhan napi dipindahkan, 300 persen. Dan itu protap jalan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Yasonna menegaskan pemindahan kedua tersangka itu bukan karena diistimekan sebagaimana anggapan yang beredar. Ia memastikan anggapan itu tidak benar dan hoaks.
"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks! Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, enggak enak. Tapi coba lah, kalau ada fakta Pak Dirjen kasih tahu ke kita," mata Yasonna.
Ia sendiri sudah memberikan peringatan kepada jajaran di bawah agar menangani para tersangka sesuai mekanisme yang ada. Artinya tidak ada perlakuan khusus, apalagi istimewa untuk keduanya.
"Ini kan pasti lah, saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga pak dirjen, ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji maka dia ndak boleh, treatment harus betul-betul. Jadi kadang-kadang, ada juga provokasi. Jadi itu saya minta jangan bikin hoaks lah," ujar Yasonna.
Dipindahkan ke Rutan Salemba
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membeberkan alasan dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.

Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Rutan Cipinang tengah mengalami over kapasitas. Kekinian Rutan Cipinang sudah berisi 3.415 tahanan.
Baca Juga: Daftar Aset Terbaru Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK, Siap-siap Dimiskinkan?
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan Kantor Willayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen," kata Rika kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).