Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai permohonan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahas terhadap putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ialah hak yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar. Namun, ia memastikan putusan banding nantinya tak akan berbeda jauh.
"Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
KKEP sebelumnya menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Teddy buntut kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Sidang etik berlangsung selama 13 jam 30 menit di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada bertindak sebagai Ketua KKEP.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5) malam.
Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksinya di antaranya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Vonis Pidana Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) lalu.
Baca Juga: Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.