Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan proses hukum dalam perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlanjut sesuai prosedur meski ada kabar dugaan kebocoran informasi soal putusannya.
Isu kebocoran informasi ini mencuat setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat informasi soal putusan MK yang akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan meskipun isu kebocoran putusan meluas, MK tidak akan terpengaruh dengan pernyataan tersebut.
"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya, kami MK tetap dalam koridornya. Semua orang mengawasi sekarang," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Fajar mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan, para hakim konstitusi mendasari pada fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
"Jadi, persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi, dan sebagainya. Kemudian alat bukti, baru keyakinan Hakim," ujar dia.
"Kami serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki," tambahnya.
Bocoran Putusan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca Juga: MK Terima 10 Kesimpulan Perkara Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).