Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:24 WIB
Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan
Gambar PNS. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan terbaru menyebut jika PNS pria boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu tengah viral jadi perbincangan publik. Namun dalam aturan itu, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Aturan itu disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta. Peraturan yang membahas tentang PNS boleh poligami itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak pro kontra PNS boleh poligami berikut ini.

Syarat PNS Pria Boleh Poligami

Baca Juga: Profil Opick, Penyanyi Tombo Ati yang Disorot Setelah Istrinya Kabur dari Rumah

1. Syarat alternatif

Ada beberapa syarat alternatif yang wajib dipenuhi agar PNS pria diperbolehkan poligami. Syarat pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. 

Atau syarat kedua, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, di mana ini harus dibuktikan lewat surat keterangan dokter.

Syarat ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun. Kondisi ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif

Baca Juga: Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Sementara itu syarat kumulatif yang wajib dipenuhi PNS pria agar boleh poligami yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan. Hal itu bisa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. 

Syarat kumulatif lainnya adalah PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup dan ada jaminan tertulis bahwa dia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. 

Aturan lain yakni PNS yang akan melakukan perceraian wajib mendapat izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Hal itu berlaku bagi PNS baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Sementara itu PNS wanita tidak diizinkan untuk jadi isteri kedua, ketiga atau keempat. Selain itu PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Pro Kontra dari Warganet

Aturan PNS boleh poligami itu langsung ramai dikomentari warga Twitter dengan beragam respon. Ada yang setuju tapi ada juga yang tidak sependapat dengan mengatakan hal semacam itu tidak penting untuk dibuat aturan.

"Mungkin sebagian besar korupsi itu efek dari selangkangan juga, makanya perlu diatur urusan-urusan yang begini," ujar akun @Amu***.

"YEAH! Sekarang gue bawa bini kecil nggak perlu sembunyi-sembunyi lagi, buat yang di rumah mohon dibaca ya. Udah diizinin pemerintah. YEAH!!!" ucap akun @RockRocket***

"Hambok ngeluarin PP PNS dilarang untuk korupsi, harus bayar tagihan freelance/rekanan/dll tepat waktu. Dilarang php, dilarang selingkuh, eh malah yang diurusin masalah pola poligami mulu," tulis akun @ridhosa***.

"Udah gak ada kerjaan apa gimana sampe mikir ke poligami? Kalau udah gak ada kerjaan bubarin wae dari pada duit rakyat habis," sambung akun @pai***.

"Yang diatur tuh yang lebih prinsipil dan berguna gitu lho. Misal sanksi tegas bagi PNS yg mangkir atau underachievement. Malah beginian. Buang waktu, buang tenaga, buang anggaran buat rapatnya, ga ada faedahnya buat negara pula," ujar akun @Lala***.

"Kurang kerjaan ngurusin alat kelamin," seru akun @kho***.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI