Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:14 WIB
Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo. (Dok. Biro Setpres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi sorotan publik.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK itu tidak jelas dasar hukumnya.

"Alasan MK memutuskan itu belum jelas apa alasannya tiba-tiba melakukan perpanjangan dari empat tahun menjadi lima tahun, karena secara hukum tata negara atau administrasi negara kita sulit menemukan logikanya," kata Zainal di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Zainal menyebut keputusan perpanjangan pimpinan KPK ada di tangan Jokowi. Oleh sebab itu, dia berharap Jokowi juga ikut cawe-cawe dalam urusan ini, tidak hanya mengurusi Pemilu 2024.

Baca Juga: Aktivis Faizal Assegaf: Manuver Politik Jokowi Prabowo Hanya Bagian dari Drama Kue Kekuasaan

"Keputusan ini masih menunggu tindakan hukumnya presiden dengan mengeluarkan yang namanya Keprres perpanjangan," terang Zainal.

"Harusnya pemerintah tidak mengeluarkan sehingga ada ruang untuk perbaikan pemerintah. Jadi pemerintah jangan cuman cawe-cawe di pemilu aja," tambahnya.

Sebelumnya, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5).

Baca Juga: Daftar Nama 6 Calon Komisioner OJK yang Sudah Digenggaman Jokowi, Siapa Saja?

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI