MK Terima 10 Kesimpulan Perkara Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:11 WIB
MK Terima 10 Kesimpulan Perkara Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 10 berkas kesimpulan perkara gugatan sistem proporsional terbuka dari pihak terkait.

Tercatat, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni pemohon, presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.

"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Fajar menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan paling telat pada hari ini, pukul 11.00 WIB. Namun, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Terima Kesimpulan Perkara, MK Belum Bisa Pastikan Jadwal RPH Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka

"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujar dia.

Dari kesimpulan yang disampaikan, nantinya MK akan memperhatikan berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional pemilu. Kemudian, MK akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat peemusyawaratan hakim," tutur Dajar.

Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui waktu RPH akan digelar. Dia memastikan pihak panitera MK akan segera menjadwalkan.

Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Apa Saja Keuntungan dan Kerugian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI