Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, masih bergulir hingga saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik ayah Mario Dandy itu, di mana aset-aset Rafael Alun tersebar di beberapa wilayah. Selain uang tunai, KPK juga menyita rumah dan memblokir sejumlah rekening milik pribadi maupun keluarga Rafael Alun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset milik Rafael Alun tersebar di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Solo hingga Jakarta Barat. Semua aset yang terindikasi hasil gratifikasi dan pencucian uang akan disita lembaga antirasuah.
Terbaru, KPK menyita aset kendaraan mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang berada di Solo, Jawa Tengah yaitu berupa Mobil Toyota Camry dan Land Cruiser.
Baca Juga: Heboh! Mahfud MD Sebut Ada Praktik Mafia di Pemerintahan
Selain dua mobil mewah itu, lanjut Ali Fikri, KPK juga menyita kendaraan bermotor mewah milik Rafael Alun Trisambodo berupa motor gede (Moge) Triumph 1200cc.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tak bergerak lainnya. Mulai dari rumah pribadi si Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian rumah kontrakan yang berada di Meruya Jakarta Barat dan rumah kos yang berada di Blok M.
Ali Fikri mengungkapkan, pihak KPK saat ini masih terus menelusuri aset milik Rafael Alun lainnya terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pencucian uang.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, turut serta dalam memberikan informasi dan data kepada pihak yang berwenang terkait kepemilikan aset pribadi milik Rafael Alun Trisambodo.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Tolak Pemanggilan Ombudsman, Boyamin: Efek Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun sehingga Jemawa!
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ini bermula gegara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, terhadap David pada awal 2023 silam.
Dari sanalah, satu persatu harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak wajar terungkap ke publik. Mulai dari puluhan rekening dengan nilai mutasi ratusan miliar, mobil dan motor mewah hingga perumahan di Manado, Sulawesi Utara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan