Adapun permintaan izin untuk melakukan poligami atau dipoligami tersebut diajukan secara tertulis. Disebutkan pula bahwa dalam surat permintaan izin wajib dicantumkan alasan yang detail atau lengkap yang menjadi dasar permintaan izin untuk memiliki istri lebih dari satu, atau izin untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Hal tersebut juga sejalan dengan apa yang tertulis dan disebutkan dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, harus memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu sekurang-kurangnya satu tahun setelah perkawinan tersebut berlangsung.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa