Pelaku mengatakan, pisau tersebut akan digunakan untuk mengupas kelapa. Adapun pemilik pisau tersebut adalah tetangganya yang bekerja sebagai penjual sate kambing,
Pelaku mutilasi korban jadi enam bagian
Yono mengaku awalnya tidak terpikir untuk memutilasi jasad Rohmadi. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengaku bingung bagaimana membuang jasadnya.
Lalu ia memutuskan memotong-motong tubuh korban agar lebih mudah untuk membuangnya. Yono memotong jasad temannya itu menjadi enam bagian dan membuangnya di tiga lokasi terpisah.
Terancam hukuman mati
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku mutilasi itu terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Pasalnya saya sampaikan 340 itu terkait dengan perencanaan. Pasal 338, 339, dan atau 365 ayat 3 jadi sudah masuk ke ranah perencanaan itu," Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan