Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera diseret ke meja hijau. Dia bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali pada Rabu (31/5/2023).
Dalam dakwaan terungkap, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar.
Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa, Lukas Enembe Segera Diadili di Pengadilan
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan, status penahanan Lukas Enembe menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Baca Juga: Nestapa Nasib Pengacara Lukas Enembe: Jadi Tersangka Ditahan KPK, Pasrah Gagal Nyaleg
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.