Jawab Keluhan Pajak Konser Coldplay Kemahalan, Pemprov DKI: Sudah Sesuai Perda

Rabu, 31 Mei 2023 | 14:00 WIB
Jawab Keluhan Pajak Konser Coldplay Kemahalan, Pemprov DKI: Sudah Sesuai Perda
Poster Konser Coldplay (Instagram/@pkentertainment.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal pajak tiket konser grup band Coldplay yang dianggap kemahalan. Pengenaan biaya tambahan pada pembeli tiket ini dianggap sudah sesuai aturan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Dalam ketentuan itu, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak 15 persen.

Sementara, pihak promotor juga masih menambahkan biaya tambahan 5 persen dari harga tiket. Dengan demikian, harga tiket Coldplay di Indonesia dibanderol dengan harga 20 persen lebih mahal dari harga asli.

Baca Juga: 5 Fakta Ibu, Anak, Calon Mantu Kompak Jadi Penipu Tiket Konser Coldplay: Modusnya Licik

"15 persen itu sudah sesuai Perda. Jadi kalau kemarin kan memang sempat ada berita 15 persen pajaknya. Kemudian ada 5 persen biaya lainnya. Jadi kalau 5 persen kita nggak tahu. Karena sesuai perda ada 15 persen. jadi kita menerapkan pajak 15 persen karena ada Perda-nya," ucap Lusi.

Diketahui, sejumlah musisi internasional sudah manggung di Jakarta tahun ini, seperti Blackpink, Arctic Monkeys, Westlife, Slipknot dalam acara Hammersonic, hingga Red Velvet.

Lalu, masih ada juga musisi lain yang akan tampil, mulai dari Mr Big, Niki, hingga yang paling dinanti Coldplay pada akhir tahun.

Lebih lanjut, menyebut pajak hiburan sektor insidential atau tidak rutin meningkat cukup signifikan ketimbang beberapa tahun terakhir. Apalagi, sejak 2020 kegiatan masyarakat dibatasi lantaran pandemi Covid-19.

"Tapi memang untuk tahun ini kayaknya puncaknya setelah tahun 2019, 2020, 2021, 2022 memang luar biasa (pendapatan pajak dari konser internasional)," ucapnya.

Baca Juga: Diramaikan Blackpink hingga Coldplay, Pemprov DKI Sebut Pendapatan Pajak DKI dari Konser Tahun Ini Naik 100 Persen

Ia pun menyebut pihaknya melalui tim Bapenda rutin melakukan pemantauan saat konser berlangsung. Penarikan pajak dilakukan setelah pertunjukan berakhir.

"Jadi acara selesai langsung tim datang melakukan pemeriksaan untuk menghitung berapa jumlah pajaknya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI