Suara.com - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak panggilan Ombudsman Republik Indonesia semakin menguatkan dugaan maladiministrasi, dan penyalagunaan wewenang pada proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hal tersebut merespon sikap Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa, Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas lewat surat yang dikirim KPK ke Ombudsman, menolak menghadiri permintaan klarifikasi.
"Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini, justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK," kata Praswad dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Praswad menyinggung pemecatannya bersama 56 pegawai KPK lewat tes wawasan kebanggsaan (TWK) KPK yang dinyatakan Ombudsman maladministrasi.
Baca Juga: Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini
"Alih-alih menjawab secara subtantif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran. Terlebih catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta maldaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021 silam," ujarnya.
Lebih lanjut, sikap Firli dan kawan-kawan dinilai, sekaligus menunjukkan pimpinan dan perangkatnya tidak menaati hukum.
"Merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya Pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," kata Praswad.
Hal itu menurutnya, diperkuaat dengan jawaban KPK ke Ombudsman lewat suratnya.
"Terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya," katanya.
Baca Juga: Mangkir Panggilan, Sekjen KPK Malah Pertanyakan Kewenangan Ombudsman, Robert Akui Terkejut
"Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," sambungnya.
Kewenangannya Dipertanyakan
Sebelumnya Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengaku kaget dengan jawaban KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata Robert saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Robert menegaskan, Ombudsman bukan bekerja atas kemauannya sendiri, namun berdasarkan aduan masyarakat. Karenanya atas sikap Sekjen KPK tersebut, dianggap Robert turut mempertanyakan keberadaan presiden dan DPR.
"Tidak ada lembaga apalagi dari posisi terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman," katanya.
Atas surat yang dikirimkan tersebut, Ombudsman menyimpulkan, secara kelembagaan KPK menolak hadir memenuhi pannggilan pemeriksaan.
Robert mengingatkan, Ombudsman memiliki dua pilihan menghadapi terlapor yang tidak kooperatif hadir. Pertama menganggap KPK tidak menggunakan hak untuk mengklarifikasi dan Ombudsman melanjutkan proses penyelidikan.
Pilihan kedua, Ombudsman memiliki kewenangan memintan bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.
"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan. Apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," kata Robert.
"Sekali lagi, saya sampaikan, ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," katanya.
Endar sebelumnya melaporkan Firli, Cahya dan Zuraida ke Ombudsman pada 18 April 2023 lalu. Dia menduga terjadi maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, pemecatannya dari KPK juga diduga karena Endar menolak menaikkan kasus korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.