Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!

Rabu, 31 Mei 2023 | 13:37 WIB
Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak panggilan Ombudsman Republik Indonesia semakin menguatkan dugaan maladiministrasi, dan penyalagunaan wewenang pada proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Hal tersebut merespon sikap Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa, Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas lewat surat yang dikirim KPK ke Ombudsman, menolak menghadiri permintaan klarifikasi.

"Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini, justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK," kata Praswad dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Praswad menyinggung pemecatannya bersama 56 pegawai KPK lewat tes wawasan kebanggsaan (TWK) KPK yang dinyatakan Ombudsman maladministrasi.

"Alih-alih menjawab secara subtantif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran. Terlebih catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta maldaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021 silam," ujarnya.

Lebih lanjut, sikap Firli dan kawan-kawan dinilai, sekaligus menunjukkan pimpinan dan perangkatnya tidak menaati hukum.

"Merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya Pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," kata Praswad.

Hal itu menurutnya, diperkuaat dengan jawaban KPK ke Ombudsman lewat suratnya.

"Terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya," katanya.

Baca Juga: Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini

"Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI