Hukum Wanita Naik Motor Sport dalam Islam, Buya Yahya: Perempuan Harus Menjaga Kehormatannya

Bagaimana hukum wanita naik motor sport sedangkan wanita tersebut berpakaian syar'i?
Suara.com - Bagaimana hukum wanita naik motor sport dalam Islam sedangkan wanita tersebut berpakaian syar'i? Pertanyaan tersebut disampaikan oleh seorang jamaah kepad Buya Yahya dan dapat disimak di akun Youtube Al-Bahjah.
Pada salah satu kajian yang diunggah di Youtube. Video berjudul "Wanita mengenadrai motor sport. Bagaimana hukumnya?" telah menarik perhatian sebanyak 2,8 ribu audience. Dalam video tersebut terdapat dua pertanyaan yaitu tentang bagaimana hukumnya seorang wanita mengendarai motor sport sedangkan wanita tersebut secara pakaian syar'i.
Maksud dari pakaian syar'i adalah mengenakan pakaian panjang tapi juga tetap memakai celana panjang warna hitam dan berhijab syar'i. Pertanyaan kedua bagaimana hukumnya? Apakah tetap disifati perempuan menyerupai laki-laki.
Mengenai pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan dengan menyatakan terlebih dahulu bahwa halal haram itu memiliki rambu-rambu tersendiri.
Baca Juga: OTW Dilakukan Lisa Mariana, Apakah Operasi Bariatrik Diperbolehkan dalam Islam?
"Sebelumnya ada, pernah juga fatwa tentang perempuan nyupir mobil tiba-tiba ada muncul fatwa perempuan haram untuk bermobil. Ini kan apa hubungannya keharaman dengan nyopir mobil," kata Buya Yahya.
Beliau lanjutkan penjelasan bahwa menurutnya agak aneh jika harus ada pemahaman antara menyupir mobil dengan keharaman.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, hukum wanita naik motor sport itu haram atau tidak bergantung pada logika pemakaiannya.
Seperti halnya seorang perempuan menyetir mobil dan keluar fatwa haram perempuan menyetir mobil karena jika mobil itu dipakai untuk melakukan tindakan tercela dan kemaksiatan, maka itu harus dilarang. Sama halnya dengan membawa motor sport, ini akan jadi bermasalah jika keluar jauh tanpa mahram.
Hukum wanita naik motor sport halal dan haram sebenarnya tidak ada urusan dengan motornya melainkan dengan tujuan penggunannya. Naik motor diperbolehkan karena itu akan mempermudahnya mencapai tujuan. Akan tetapi, ini bisa menjadi haram jika dipergunakan untuk tujuan yang buruk.
Baca Juga: Desain Tajam Mirip Ducati, Harga Semurah Honda BeAT: Intip Pesona Xtreme 125R yang Bukan Motor Biasa
Selain itu, Buya Yahya juga menyarankan agar menggunakan motor yang pantas untuk perempuan. Jika model motornya tidak pantas untuk perempuan, modelnya spesial untuk laki-laki, maka sebaiknya jangan dipakai.