Suara.com - Bagaimana hukum wanita naik motor sport dalam Islam sedangkan wanita tersebut berpakaian syar'i? Pertanyaan tersebut disampaikan oleh seorang jamaah kepad Buya Yahya dan dapat disimak di akun Youtube Al-Bahjah.
Pada salah satu kajian yang diunggah di Youtube. Video berjudul "Wanita mengenadrai motor sport. Bagaimana hukumnya?" telah menarik perhatian sebanyak 2,8 ribu audience. Dalam video tersebut terdapat dua pertanyaan yaitu tentang bagaimana hukumnya seorang wanita mengendarai motor sport sedangkan wanita tersebut secara pakaian syar'i.
Maksud dari pakaian syar'i adalah mengenakan pakaian panjang tapi juga tetap memakai celana panjang warna hitam dan berhijab syar'i. Pertanyaan kedua bagaimana hukumnya? Apakah tetap disifati perempuan menyerupai laki-laki.
Mengenai pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan dengan menyatakan terlebih dahulu bahwa halal haram itu memiliki rambu-rambu tersendiri.
Baca Juga: Chris Martin Kena Sentil Buya Yahya?: Doakan Orang LGBT
"Sebelumnya ada, pernah juga fatwa tentang perempuan nyupir mobil tiba-tiba ada muncul fatwa perempuan haram untuk bermobil. Ini kan apa hubungannya keharaman dengan nyopir mobil," kata Buya Yahya.
Beliau lanjutkan penjelasan bahwa menurutnya agak aneh jika harus ada pemahaman antara menyupir mobil dengan keharaman.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, hukum wanita naik motor sport itu haram atau tidak bergantung pada logika pemakaiannya.
Seperti halnya seorang perempuan menyetir mobil dan keluar fatwa haram perempuan menyetir mobil karena jika mobil itu dipakai untuk melakukan tindakan tercela dan kemaksiatan, maka itu harus dilarang. Sama halnya dengan membawa motor sport, ini akan jadi bermasalah jika keluar jauh tanpa mahram.
Hukum wanita naik motor sport halal dan haram sebenarnya tidak ada urusan dengan motornya melainkan dengan tujuan penggunannya. Naik motor diperbolehkan karena itu akan mempermudahnya mencapai tujuan. Akan tetapi, ini bisa menjadi haram jika dipergunakan untuk tujuan yang buruk.
Baca Juga: Buya Yahya Singgung Budaya Masyarakat Indonesia dari Sisi Konser Coldplay: Berapa Buku
Selain itu, Buya Yahya juga menyarankan agar menggunakan motor yang pantas untuk perempuan. Jika model motornya tidak pantas untuk perempuan, modelnya spesial untuk laki-laki, maka sebaiknya jangan dipakai.
Kemudian mengenai pakaian syar'i saat naik motor sebenarnya tidak ada masalah, diperbolehkan. Hal ini bisa menjadi masalah kalau konteksnya naik motor memakai pakaian yang mengundang atau menjadikan seorang perempuan tontonan kaum laki-laki.
Buya Yahya berpesan, sebagai perempuan, perempuan itu sendiri juga harus menjaga kehormatannya.
"Anda wanita, dijaga dilindungi. Kenapa harus menutup aurat? Karena dalam diri anda ada sesuatu yang punya daya goda (terhadap) kaum pria," kata Buya Yahya.
Demikian itu penjelasan mengenai hukum wanita naik motor sport menurut Buya Yahya. Penjelasan yang lebih lengkap dan panjang bisa disimak di channel Youtube Al Bahjah TV. Link sebagai berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=Dy1frtOWlKA
Kontributor : Mutaya Saroh