Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 13:25 WIB
Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan
Ilustrasi uang - Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Ini Besarannya (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sedang menunggu pencairan gaji ke-13. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada awal Juni 2023 mendatang. Lantas, berapa jumlah gaji 13 yang akan diterima ASN?

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti PNS, prajurit TNI, Polri, hingga pensiunan. Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 2023, antara lain sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan calon PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

Baca Juga: Bakal Cair Bulan Juni, Intip Besaran Gaji ke-13 PNS 2023, Cukup Beli Tiket Konser?

- Penerima pensiun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI