Suara.com - Saat ini banyak yang membahas libur cuti bersama 2 Juni 2023 karyawan Saswa dan aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan mengenai cuti bersama 2 Juni 2023 antara karyawan swasta dan ASN itu berbeda.
Ketentuan mengenai cuti bersama ini tercantumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2022 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Berbicara tentang ketentuannya, cuti bersama 2 Juni 2023 karyawan swasta bisa ada berdasarkan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan.
Akan tetapi, ada konsekuensi yang harus ditanggung ketika karyawan memilih untuk melakukan cuti bersama, di mana pegawai swasta yang memilih cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Berbeda dengan hak cuti bersama PNS 2023 yang tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Raya Waisak 2023 Vesak Day dalam Bahasa Inggris yang Menyejukkan Hati
Berdasarkan data SKB tiga menteri, berikut daftar hari libur nasional 2023 yang sudah ditetapkan secara resmi.
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Berikut jadwal cuti bersama 2023 yang ditetapkan dan dapat dilaksanakan serentak antara PNS dan pegawai swasta:
- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Berdasarkan jadwal di atas, tanggal 2 Juni 2023 masuk sebagai jadwal cuti bersama memperingati Hari Raya Waisak.
Pegawai swasta dapat mengambil cuti dengan konsekuensi jatah libur tahunannya berkurang, sedangkan pegawai pemerintah atau ASN dapat mengambil cuti bersama tanpa ada konsekuensi libur tahunannya akan berkurang.
Baca Juga: Tujuan Hari Raya Waisak dan 3 Peristiwa Penting Buddha
Demikian itu informasi cuti bersama 2 Juni karyawan swasta.
Kontributor : Mutaya Saroh