Kasus Suap Perkara Di MA, KPK Periksa Hakim Agung Hingga Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta
Ali mengungkap dari lima saksi dua, di antaranya hakim, mereka adalah Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Kolonel Hanifan Hidayatullah dan Hakim Agung MA, Prim Haryadi
Suara.com - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari ini, Rabu (31/5/2023), komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi.
"Hari ini (31/5/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengungkap dari lima saksi dua, di antaranya hakim, mereka adalah Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Kolonel Hanifan Hidayatullah dan Hakim Agung MA, Prim Haryadi.
Sementara tiga saksi lainnya adalah Dody W Leonard Silalahi seorang jaksa, Bagus Dwi Cahya, anggota TNI, dan Danil Afrianto anggota TNI yang ditugaskan di MA.
Baca Juga: Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK di Polrestabes
Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya KaryaDadan Tri Yudianto.
Selain itu dua tersangka lainnya adalah Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca Juga: Harun Masiku Diduga di Indonesia, Rocky Gerung Bandingkan Dengan Jokowi