Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri. Pemecatan Teddy Minahasa dari Polri itu merupakan serangkaian dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Teddy. Simak drama perjalanan Teddy Minahasa dari ditangkap sampai dipecat dari Polri berikut ini.
Ditangkap karena kasus narkoba
Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Berawal dari penangkapan warga sipil, kasus tersebut lantas mulai terungkap dan menyeret polisi, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Usai Terbukti Membawa Narkoba
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba. Bersamaan dengan terungkapnya kasus narkoba, Teddy batal ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
Ditetapkan jadi tersangka
Kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini terkait dengan dugaan menyalahgunakan barang bukti sabu. Barang bukti tersebut terkait kasus yang ditangani oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan peredaran jenis sabu-sabu pada 14 Oktober 2022. ini setelah Teddy diperiksa penyidik sebagai saksi pada 13 Oktober 2022. Teddy kemudian ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2022.
Teddy diduga jadi pengendali atas peredaran 5 kilo sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buah Teddy yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi itu juga telah jadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: 6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
Isu nikah siri dengan Linda
Persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa diwarnai dengan drama dari sang rekan Linda Pujiastuti yang mengaku menikah siri dengan mantan polri itu. Pengakuan nikah siri disampaikan Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat pada 1 Maret 2023.
Linda mengaku bahwa dirinya kerap tidur bareng Teddy selama berada di kapal. Ia juga menyebut keberadaan mereka di kapal untuk melakukan misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
"Saya istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," kata Linda dalam pengakuannya.
Walau demikian, Teddy membantah dan menyebut pengakuan Linda adalah bohong. Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan spesial dengan Linda.
Dituntut hukuman mati
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada 30 Maret 2023. Ia diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas dalam sidang tuntutan.
Selain itu jaksa meyakini Teddy sebagai pencetus penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Sosoknya juga disebut telah mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu, kemudian menjualnya lewat Linda.
Divonis penjara seumur hidup
Teddy Minahasa kemudian lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan oleh JPU. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy.
Terkait putusan vonis penjara seumur hidup, Teddy tengah mengajukan banding.
Dipecat dari Polri
Bukan hanya divonis seumur hidup penjara, Teddy juga dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (30/5/2023). Teddy juga langsung melawan putusan itu lewat banding.
Kontributor : Trias Rohmadoni