Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri. Pemecatan Teddy Minahasa dari Polri itu merupakan serangkaian dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Teddy. Simak drama perjalanan Teddy Minahasa dari ditangkap sampai dipecat dari Polri berikut ini.
Ditangkap karena kasus narkoba
Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Berawal dari penangkapan warga sipil, kasus tersebut lantas mulai terungkap dan menyeret polisi, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba. Bersamaan dengan terungkapnya kasus narkoba, Teddy batal ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
Ditetapkan jadi tersangka
Kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini terkait dengan dugaan menyalahgunakan barang bukti sabu. Barang bukti tersebut terkait kasus yang ditangani oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan peredaran jenis sabu-sabu pada 14 Oktober 2022. ini setelah Teddy diperiksa penyidik sebagai saksi pada 13 Oktober 2022. Teddy kemudian ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2022.
Teddy diduga jadi pengendali atas peredaran 5 kilo sabu barang bukti di Polres Bukittinggi. Kasus ini juga menyeret mantan anak buah Teddy yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Kedua perwira polisi itu juga telah jadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Usai Terbukti Membawa Narkoba
Isu nikah siri dengan Linda