6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
Teddy Minahasa dalam persidangan [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Sidang digelar secara tertutup

Selayaknya persidangan kode etik para anggota Polri lainnya, sidang kode etik Teddy Minahasa pun digelar secara tertutup. Namun, pihak Polri sudah menyediakan tempat dan waktu untuk melaksanakan konferensi pers pasca peradilan dilaksanakan.

4. Teddy dijatuhi hukuman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Sidang yang dijalani selama kurang lebih 13 jam tersebut mengungkap hasil keputusan dari pihak Polri bahwa Teddy Minahasa secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. Hal ini menjadi pemberat Teddy yang akhirnya berujung pada PTDH.

5. Pengacara Teddy sebut keputusan belum inkrah

Meskipun hasil sidang kode etik sudah diungkap, namun pihak Teddy Minahasa nampaknya belum terima atas hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy. Pengacara Teddy, Anthony Djono pun mengungkap keputusan PTDH oleh Polri ini dianggap tergesa-gesa.

"Sebagaimana kami juga merasa bahwa perkara ini (PTDH) terlalu tergesa-gesa dan terlalu terburu-buru (untuk diputuskan). Kita semua juga tahu bahwa minggu lalu setelah putusan pidana ada penyampaian dari pihak Humas Mabes Polri untuk sidang etik Teddy Minahasa ini masih perlu menunggu putusan inkrah," ungkap Anthony saat ditemui wartawan pada Selasa, (30/05/2023) kemarin.

6. Teddy akan ajukan banding

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman

Pasca dirinya dijatuhi hukuman PTDH, Teddy tak tinggal diam. Para anggota Polri yang terlibat dalam persidangan ini pun mengetahui bahwa Teddy akan mengajukan banding atas hukuman yang ia terima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI