6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
Teddy Minahasa dalam persidangan [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, (30/05/2023) kemarin di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Sidang untuk memutuskan status Teddy Minahasa di Polri dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Teddy terbukti secara hukum melakukan pelanggaran dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang juga membuat anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara ikut menjadi tersangka. 

Lalu, bagaimana sidang kode etik ini berlangsung dan apa keputusan Polri atas Teddy Minahasa? Simak inilah selengkapnya.

1. Polri libatkan 14 saksi

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman

Di dalam sidang kode etik ini, Polri pun melibatkan 14 orang saksi, dimana 1 diantaranya adalah saksi ahli.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa (30/05/2023) kemarin.

Para saksi yang datang langsung berjumlah enam orang juga menjalani pemeriksaan oleh petugas sidang atas kehadiran mereka di persidangan tersebut. Sedangkan untuk 4 orang saksi lainnya mengikuti persidangan melalui video conference, serta 4 orang lainnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

2. Sidang dipimpin 5 jenderal Polri

Persidangan yang mulai digelar pukul 09.00 WIB itu pun dipimpin oleh 5 jenderal kepolisian untuk mengadili Teddy dan diketuai oleh ketua komisi sidang, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Baca Juga: Hot News! Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Komjen Wahyu pun membawahi 4 jenderal lainnya, yaitu Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang bertugas sebagai wakil ketua komisi, anggota komisi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

3. Sidang digelar secara tertutup

Selayaknya persidangan kode etik para anggota Polri lainnya, sidang kode etik Teddy Minahasa pun digelar secara tertutup. Namun, pihak Polri sudah menyediakan tempat dan waktu untuk melaksanakan konferensi pers pasca peradilan dilaksanakan.

4. Teddy dijatuhi hukuman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Sidang yang dijalani selama kurang lebih 13 jam tersebut mengungkap hasil keputusan dari pihak Polri bahwa Teddy Minahasa secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. Hal ini menjadi pemberat Teddy yang akhirnya berujung pada PTDH.

5. Pengacara Teddy sebut keputusan belum inkrah

Meskipun hasil sidang kode etik sudah diungkap, namun pihak Teddy Minahasa nampaknya belum terima atas hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy. Pengacara Teddy, Anthony Djono pun mengungkap keputusan PTDH oleh Polri ini dianggap tergesa-gesa.

"Sebagaimana kami juga merasa bahwa perkara ini (PTDH) terlalu tergesa-gesa dan terlalu terburu-buru (untuk diputuskan). Kita semua juga tahu bahwa minggu lalu setelah putusan pidana ada penyampaian dari pihak Humas Mabes Polri untuk sidang etik Teddy Minahasa ini masih perlu menunggu putusan inkrah," ungkap Anthony saat ditemui wartawan pada Selasa, (30/05/2023) kemarin.

6. Teddy akan ajukan banding

Pasca dirinya dijatuhi hukuman PTDH, Teddy tak tinggal diam. Para anggota Polri yang terlibat dalam persidangan ini pun mengetahui bahwa Teddy akan mengajukan banding atas hukuman yang ia terima.

"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan akan banding," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy ini pun terungkap ketika Teddy baru saja dimutasi dari Polda Sumatera Barat ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Oktober 2022 lalu pasca tragedi Kanjuruhan. Teddy yang semestinya segera dilantik sebagai Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap oleh Polri dalam kasus narkoba.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI