Suara.com - Polres Ciamis tengah nelakukan penyidikan terhadap tersangka pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sejumlah bukti juga tengah dikumpulkan.
"Sekarang proses penyidikan lebih mendalam dalam rangka melengkapi alat bukti lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi di Ciamis, Selasa (30/5/2023).
Tony menuturkan Kepolisian Resor Ciamis bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah melakukan upaya penyelidikan kasus tabrak lari dengan korban seorang santri di Ciamis, Sabtu (27/5).
Mengetahui salah, pengendara moge tersebut kata Tony menyerahkan diri, kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut.
Baca Juga: 7 Fakta Santri Ciamis Ditabrak Moge, Pelaku Akhirnya Pasrah Serahkan Diri
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," katanya.
Tersangka
Ia menyampaikan seorang pengendara moge inisial T (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta sudah disampaikan secara resmi melalui jumpa pers di Polda Jabar, Senin (29/5) untuk selanjutnya ditangani oleh Polres Ciamis.
"Sudah dirilis oleh Polda Jabar, untuk proses penyidikan selanjutnya tetap di Polres Ciamis," katanya.
Terkait tersangka dilakukan penahanan, Kapolres menyampaikan tidak ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.
Baca Juga: Tabrak Santri di Ciamis hingga Buat Korban Muntah Darah, Pengendara Moge Menyerahkan Diri
"Saat ini masih dilanjutkan pengambilan keterangan, belum dilakukan penahanan," katanya.
Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.
Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.