Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB
Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Teddy Minahasa nyatakan banding setelah tidak terima dipecat dari polri. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI