Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB
Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Teddy Minahasa nyatakan banding setelah tidak terima dipecat dari polri. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi tersebut dijatuhkan buntut perbuatannya yang diduga menilap dan mengedarkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Sidang KKEP terhadap Teddy sebelumnya berlangsung selama 13 jam 30 menit. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada bertindak sebagai Ketua KKEP. Kemudian bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Baca Juga: Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Ramadhan.

Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan. Tiga saksinya di antaranya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu selaku terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Vonis Pidana Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.

Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). (tangkap layar)
Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023). (tangkap layar)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI