Pengacara Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Perkara Natalia Rusli Tidak Terbukti, Ini Penjelasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:05 WIB
Pengacara Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Perkara Natalia Rusli Tidak Terbukti, Ini Penjelasannya
Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang lanjutan perkara Penipuan dan Penggelapan korban Koperasi Simoan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara dakwaan tentang penggelapan uang, kata Deolipa, Natalia sudah mengembalikan uang yang diberikan oleh Verawati sebagai lawyer fee.

“Unsur penggelapannya apalagi gak ada yang gelap, uangnya sudah dikembalikan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI