Suara.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membeberkan alasan dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.
Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Rutan Cipinang tengah mengalami over kapasitas. Kekinian Rutan Cipinang sudah berisi 3.415 tahanan.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan Kantor Willayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen," kata Rika kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Selain Mario dan Shane, para tahanan lainnya juga bakal dipindahkan dari Rutan Cipinang.
Baca Juga: Siap-siap Dipantau Netizen, Sidang Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni
Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas, dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya ditempatkan satu sel. Pemindahan itu dilakukan pada Selasa (30/5) sore.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba. Keduanya (Mario dan Shane dipindahkan)," ujar Rika.
Rika menyebut setiba di Lapas Salemba, Mario dan Shane diperiksa kesehatan dan berkas administrasinya.
"Saat tiba di Lapas Salemba Dandy dkk dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," jelas Rika.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba, Sekamar Bareng 9 Tahanan Lain
Lebih lanjut, Rika menyampaikan Mario dan Shane ditempatkan di kamar pengenalan bersama 19 orang tahanan lainnya.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan ) bersama 19 orang lainnya," tuturnya.