Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bakal mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bantuan KJP Plus dan KJMU yang belum tersalurkan sebesar Rp 197 miliar. Anggaran tersebut bakal disalurkan dalam waktu dua pekan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. Permasalahan target penerima bantuan sosial itu disebutnya akan segera diselesaikan.
"Mudah-mudahan dalam satu dua minggu ke depan ini selesai. Jadi, tidak ada namanya kerugian sama sekali," ujar Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, nilai pasti dana KJP dan KJMU yang belum disalurkan kini tak mencapai Rp 197,5 miliar seperti temuan BPK. Ia menyebut sejak Januari 2023 hingga 28 Mei lalu pihaknya telah menyalurkan sisa dana mengendap hingga Rp133 miliar.
Baca Juga: Pertahankan Tradisi Anies Raih WTP, Heru Budi Klaim Sudah Transparan Kelola Keuangan Daerah
Artinya, masih ada sekitar Rp 64 miliar dana KJP-KJMU yang masih akan disalurkan dalam dua pekan ke depan.
Pencatatan BPK soal dana KJP itu dilakukan pada Desember 2022. Karena itu, BPK disebutnya menyampaikan masih ada ratusan miliar dana yang belum disalurkan.
"BPK kan memeriksa itu per 31 Desember. (Dana KJP-KJMU) masih ada posisinya di Bank DKI Rp 197 miliar. Tapi, di periode Januari, Februari, dan seterusnya kita terus komitmen menyalurkan," ucapnya.
Lebih lanjut, penyebab belum tersalurkannya dana KJP dan KJMU yang menjadi temuan BPK karenadana bantuan pendidikan ini memiliki jumlah penerima yang sangat banyak, yakni lebih dari 803 ribu siswa dengan total anggaran Rp3,7 triliun.
Belum lagi, terdapat sejumlah penerima KJP dan KJMU baru setiap tahunnya. Proses penyaluran bantuan ke penerima baru dari program KJP dan KJMU perlu melewati proses pembukuan rekening.
"Prosesnya kan kita harus distribusi kartu ATM-nya, Kartu Jakarta Pintar ke siswa, dan itu tidak bisa dilakukan sehari sekaligus. Kita lakukannya secara bertahap," tuturnya.
"Yang tadi belum tersalur itu adalah yang penerima baru. Penerima baru itu harus kita siapkan mekanisme perbankan, menyiapkan buku tabungannya, menyiapkan KJP-nya. Maka, kemudian yang didistribusi itu lah yang perlu waktu," tambahnya memungkasi.