Dukung Sistem Pemilu Tertutup, Yusril Ihza Mahendra: Saya Diam Saja Walaupun Sedang di MK

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:34 WIB
Dukung Sistem Pemilu Tertutup, Yusril Ihza Mahendra: Saya Diam Saja Walaupun Sedang di MK
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal adanya informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Yusril mengaku tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi di MK.

"Saya diam saja walaupun saya kebetulan di sana (MK) ada acara, bertemu dengan hakim-hakim MK. Tapi saya sama sekali tidak pernah bertanya tentang hal-hal yang sedang diperiksa oleh MK," kata Yusril, Selasa (30/5/2023).

Ahli Hukum Tata Negara itu menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan PDIP dan beranggapan bahwa sistem pemilu tertutup merupakan sistem yang perlu diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Wanti-wanti Dari Senayan ke MK: Jangan Bersikeras! Putusan Sistem Pemilu Tertutup Salah, Mau 2024 atau 2029

"Memang kami ada komunikasi dengan PDIP pada waktu itu, yang ternyata pikiran PDIP dan PBB itu sama. Kami lebih menyepakati pada sistem proporsional yang tertutup," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril mengaku juga pernah membangun komunikasi dengan partai politik lain seperti PPP, PAN, dan Gerindra untuk membahas sistem pemilu ini.

"Masalah ini pernah kami bahas juga dengan pimpinan parpol dan mengatakan pada intinya ini sudah di MK ya kita tunggu saja keputusan MK. Apapun keputusannya, kami siap untuk melaksanakan," tutur dia.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Ketua Umum Ganjarian Spartan Desak Tindakan Hukum Terhadap Denny Indrayana

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI