Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk tiga hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga hakim itu adalah Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. Kekinian berkas dakwaan Mario dan Shane sudah dilimpahkan ke PN Jaksel.
"Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sekedar informasi, Alimin Ribut Sudjono merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua, Morgan Simanjunta dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
![Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kedua kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).[ANTARA FOTO/Reno Esnir].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/26/22069-mario-dandy-shane-lukas.jpg)
Sidang Perdana
Sebelumnya, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pada Selasa (6/6/2023) pekan depan.
"Telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Adapun sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mario dan Shane. Keduanya bakal diadili di waktu yang sama.
Baca Juga: Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni Pekan Depan
Terkait perkara ini, jaksa memutuskan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.