Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai komitmen dalam melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan Good Corporate Governance (GCG) di Auditorium Graha PGAS, Jakarta, pada Selasa, (30/05/2023).
RUPST ini mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, Laporan Tahunan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2022.
Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2022.
RUPST menetapkan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2022 sebesar USD 326.239.697 sebagai berikut:
A. Sebesar USD 228.367.788 atau sebesar 70 % dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham sesuai porsi kepemilikkan saham pada perseroan dan dibayarkan secara tunai rupiah dengan kurs Bank Indonesia sesuai tanggal RUPS Tahun Buku 2022 selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan dalam RUPS Tahunan Perseroan ini.
B. Sebesar USD 97.871.999 sebagai cadangan, termasuk untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.
Dalam RUPST juga menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besarnya Tantiem/ insentif khusus atas kinerja tahun 2022, serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Selanjutnya, menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2023.
PGN juga melakukan Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN melalui RUPS sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.